CARA PENDAFTARAN MENJADI ANGGOTA

KETENTUAN PENDAFTARAN ANGGOTA IAIFI
PERIODE 2022-2026

SESUAI AD-ART

JENIS KEANGGOTAAN


1. Anggota biasa ialah sarjana warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Ahli Ilmu Faal (S2 Rumpun Ilmu Faal, Rumpun Ilmu Kesehatan, Rumpun Ilmu Keolahragaan dan/atau sudah mengajar Ilmu Faal minimal selama 3 tahun berdasarkan rekomendasi Pengurus Daerah).

2. Anggota luar biasa, ialah sarjana warga negara Indonesia yang mempunyai minat tinggi terhadap Ilmu Faal.

3. Anggota kehormatan, ialah mereka yang mempunyai jasa istimewa terhadap IAIFI atau mempunyai karya istimewa dalam pengembangan Ilmu Faal.

TATA CARA MENJADI ANGGOTA

  • Keanggotaan dari anggota biasa dan luar biasa diberikan oleh pengurus Pusat atas dasar permintaan tertulis dari calon anggota ditambah rekomendasi Pengurus Daerah.

  • Keanggotaan dinyatakan sebagai anggota aktif apabila memiliki KTA.

  • Keanggotaan dari anggota Kehormatan diberikan oleh pengurus pusat atas dasar permintaan tertulis dari lima atau lebih Pengurus Daerah.

Hak anggota

KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Anggota biasa dan anggota luar biasa berkewajiban:
  • Membayar uang iuran (dapat dilakukan setiap tahun atau sekaligus selama periode kepengurusan yang berjalan yaitu 5 tahun). Pembayaran iuran dikoordinasikan melalui pengurus daerah.
  • Setiap anggota yang telah membayar iuran akan mendapatkan kartu anggota (KTA), dengan masa berlaku sesuai pembayaran iuran anggota.
  • Anggota yang ingin menjadi anggota organisasi fisiologi regional atau internasional membayar iuran tambahan sesuai ketentuan masing-masing organisasi tersebut.
  • Berpartisipasi dalam setiap kegiatan IAIFI.
  • Menjaga nama baik organisasi IAIFI.
2. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan lain.
3. Anggota kehormatan & anggota yang telah pensiun (65 tahun) tidak diwajibkan membayar uang iuran.
Alur Pendaftaran IAIFI

Alur Pendaftaran Anggota Baru IAIFI Periode 2022-2026

1. Pendaftaran Kolektif
  • Dilakukan pendataan di tingkat daerah/cabang
  • Daerah mengirimkan data ke pusat
  • Semua data keanggotaan yang masuk ke pusat diketahui oleh daerah masing-masing
2. Kartu Tanda Anggota (KTA)
Sejak tahun 2017 telah dibuat KTA dalam bentuk kartu sebagai bukti anggota IAIFI
Tahun 2019 KTA diganti menjadi Kartu online
Namun sejak tahun 2022, pembuatan KTA dilakukan secara kolektif melalui Pengurus Daerah atau Cabang
Setelah KTA selesai dicetak akan dikirim kembali ke Pengurus Daerah atau Cabang
Saat Pendaftaran di tempat masing-masing, Anggota diminta mengisi CV lalu Pengurus Daerah atau Cabang mengirim ke Pengurus Pusat
  • Kartu digunakan sebagai:
    • Data otentik anggota masing-masing dan terpusat di PP IAIFI
    • SK keanggotaan: terdapat di cabang atau melalui cabang
    • Terdapat keuntungan a.l. mendapat potongan harga saat mengikuti PIT IAIFI setiap tahun & saat memasukkan naskah ke Jurnal IAIFI, dll
    • Untuk basis data di PP IAIFI yang terorganisir dan professional
NOMOR KONTAK UNTUK MENJADI ANGGOTA IAIFI:

Ā 

Roman A. Goenarjo, M.Biomed, PhD

+62 813 9861 1891